Ingin Mulai Bisnis? Ketahui 5 Dokumen Legal Esensial Apa Saja yang Perlu Anda Siapkan!

Halo Entrepreneurs! Memulai bisnis itu seru, tapi jangan lupa ada hal penting yang nggak boleh dilewatkan, yaitu urusan dokumen legal. Dokumen-dokumen ini bukan hanya penting untuk memastikan bisnis beroperasi secara sah, tetapi juga untuk melindungi bisnis dan pemiliknya dari masalah hukum di masa depan.

Nah, di artikel ini, kita bakal bahas dokumen-dokumen apa aja yang kamu perlu siapin supaya bisnismu jalan di jalur yang benar dan resmi. Yuk, simak!

  1. Akta Pendirian Perusahaan (PT atau CV): Jika kamu memilih untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV) sebagai bentuk bisnismu, kamu perlu membuat akta pendirian perusahaan. Ini adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban para pemilik dan tata cara pengelolaan bisnis.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Ini adalah identitas resmi bisnismu dan mencakup informasi seperti nama bisnis, alamat, jenis usaha, dan sebagainya. NIB diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis, termasuk perizinan lebih lanjut. Menurut Kementerian Investasi dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua bisnis harus memiliki NPWP, karena ini akan digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
  4. Pendaftaran Merek Dagang: Jika kamu ingin melindungi merek dagang bisnismu, kamu perlu mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ini akan memberimu hak eksklusif dan sebagai bukti atas kepemilikan merek dagangmu.
  5. Dokumen Lainnya: Dokumen lainnya mungkin diperlukan berdasarkan jenis bisnis dan lokasi geografis. Misalnya, izin lingkungan, izin kesehatan, atau izin khusus lainnya tergantung bidang usahamu.

Itulah beberapa dokumen legal yang wajib kamu miliki untuk mengawali bisnismu secara resmi. Ingat, meski terlihat ribet, urusan legal ini penting buat keamanan dan kelancaran bisnismu di masa depan. Jadi, jangan dianggap sepele, ya! Semoga sukses dengan bisnismu! 🚀

Ingin urus dokumen legal bisnismu tanpa ribet dan biaya mahal? Rumah UMKM solusinya! Kami menyediakan jasa legalitas yang ramah di kantong UMKM. Plus, ada layanan konsultasi online gratis 24/7 yang siap membantu kamu.

Jangan tunda lagi, hubungi Rumah UMKM sekarang juga!

 

WhatsApp: +62 821-9870-1967

Email: rumahumkm.co.id@gmail.com

Follow kami di Instagram dan TikTok @rumahumkm.co.id.

 

Bersama Rumah UMKM, Mari Lindungi Bisnismu Sejak Awal! 📄🤝